Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi
Menurut perpres itu, PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam. Sementara PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, berupa pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.
Untuk pakaian nasional, perpres itu menyebutkan berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada acara kenegaraan dan acara resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia negara, kesekretariatan kementerian, kesekretariatan lembaga negara.
Untuk pakai sipil harian atau seragam resmi, menurut perpres ini, ditetapkan oleh kementerian dan lembaga.
"Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional,” bunyi pasal 5 perpres itu.