Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi
Perpres juga menyebutkan, pakaian yang digunakan pada upacara bendera dalam acara kenegaraan terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan atau pakaian nasional.
"Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh panitia negara,” bunyi pasal 6 ayat 2,3 perpres itu.
Sedangkan pakaian yang digunakan dalam upacara bukan upacara bendera dalam acara kenegaraan, menurut perpres ini, terdiri atas, PSL, PSN, pakaian dinas dan atau pakaian nasional.
“Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara," bunyi pasal 7 ayat 2,3 perpres ini.
Pakaian yang digunakan pada upacara bukan upacara bendera dalam acara resmi, menurut perpres ini terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian atau seragam resmi, dan atau pakaian lainnya yang telah ditentukan.