Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum Joman Andi Azwan Periksa Keaslian Ijazah Jokowi Pakai Aplikasi, Apa Hasilnya?  
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi

Minggu, 09 September 2018 - 08:59:00 WIB
Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo menyapa tamu saat upacara HUT ke-73 RI di Istana Merdeka. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Perpres juga menyebutkan, pakaian yang digunakan pada upacara bendera dalam acara kenegaraan terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan atau pakaian nasional.

"Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh panitia negara,” bunyi pasal 6 ayat 2,3 perpres itu.

Sedangkan pakaian yang digunakan dalam upacara bukan upacara bendera dalam acara kenegaraan, menurut perpres ini, terdiri atas, PSL, PSN, pakaian dinas dan atau pakaian nasional.

“Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara," bunyi pasal 7 ayat 2,3 perpres ini.

Pakaian yang digunakan pada upacara bukan upacara bendera dalam acara resmi, menurut perpres ini terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian atau seragam resmi, dan atau pakaian lainnya yang telah ditentukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut