Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum Joman Andi Azwan Periksa Keaslian Ijazah Jokowi Pakai Aplikasi, Apa Hasilnya?  
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi

Minggu, 09 September 2018 - 08:59:00 WIB
Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo menyapa tamu saat upacara HUT ke-73 RI di Istana Merdeka. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“PSL sebagaimana dimaksud juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit keluar negeri,” bunyi pasal 9 Perpres ini.

Sedangkan PSN, menurut perpres ini, digunakan untuk upacara penyerahan surat-surat kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada negara atau kepala pemerintahan asing, jamuan atau resepsi pada acara kenegaraan dan acara resmi di dalam negeri, dan jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 13.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut