Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri: Syekh Ahmad Al Misry Berkewarganegaraan Ganda, Indonesia dan Mesir
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA

Senin, 06 Juni 2022 - 06:52:00 WIB
 Ini Aturan Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA
Ilustrasi pendaftaran kewarganegaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

d. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

e. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

f. Surat keterangan catatan kepolisian;

g. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

h. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;

i. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan

j. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut