Ini Aturan Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA
c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
d. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
e. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. Surat keterangan catatan kepolisian;
g. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
h. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
i. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
j. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Editor: Faieq Hidayat