Ini Bukti-Bukti yang Buat AG Pacar Mario Ditetapkan Pelaku Penganiayaan David
Tak hanya membuat AG ditetapkan sebagai pelaku, alat bukti baru itu juga membuat Mario terancam pidana penjara 12 tahun. Polisi menemukan Mario sudah merencanakan penganiayaan tersebut sehingga dijerat pasal penganiayaan berat yang direncanakan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sebagai informasi, Mario anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Editor: Rizal Bomantama