Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menpar Akui Wisatawan Lokal ke Bali Turun gegara Kabar Cuaca Buruk
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa Bali hingga 7 Februari 2022, 2 Daerah Berstatus Level 3

Selasa, 01 Februari 2022 - 07:28:00 WIB
Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa Bali hingga 7 Februari 2022, 2 Daerah Berstatus Level 3
PPKM Jawa dan Bali diperpanjang hingga 7 Februari 2022. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022. Hal ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” bunyi Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).

Dua wilayah masih ditetapkan PPKM Level 2. Keduanya yaitu Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Sementara itu, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” dikutip dari Inmendagri tersebut.

Berikut daftar lengkap wilayah level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa Bali:

DKI Jakarta

Level 2
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat


Banten

Level 2
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan;

Level 3
- Kota Serang

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut