Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Pemred Usul ke Purbaya Beri Relaksasi Pajak untuk Media, Dorong No Tax for Knowledge
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kata KPK soal Kemungkinan Rafael Alun Ditahan usai Diperiksa

Senin, 03 April 2023 - 13:38:00 WIB
Ini Kata KPK soal Kemungkinan Rafael Alun Ditahan usai Diperiksa
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin (3/4/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin (3/4/2023). Rafael Alun merupakan tersangka penerima gratifikasi yang diduga terkait pemeriksaan perpajakan.

Namun KPK belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun usai ditetapkan sebagai tersangka. Dikonfirmasi soal peluang penahanan terhadap Rafael Alun, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum dapat memastikan. Dia hanya mengatakan proses penahanan tergantung penyidik.

"Tadi ada pertanyaan juga, apakah hari ini juga akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini? Tentu nanti tim penyidik KPK akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini  setelah melakukan pemeriksaan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Dia menegaskan tidak ada tersangka yang tidak ditahan oleh KPK. Ali menjelaskan penahanan Rafael Alun tinggal menunggu waktu.

"Tetapi, perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Ali menegaskan setiap tersangka KPK pasti akan ditahan. Termasuk Rafael Alun. Hanya saja, kata Ali, proses penahanan para tersangka tergantung dari analisis penyidik. Sehingga, cepat atau lambat para tersangka KPK pasti akan ditahan.

"Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya penyidik yang akan menentukan. Baik itu syarat subjektif maupun syarat objektifnya," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut