Ini Kata Yasonna soal Djoko Tjandra usai Ekstradisi Maria Pauline Lumowa
JAKARTA, iNews.id - Ekstradisi buron kasus pembobolan Bank BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa mendapat apreasiasi banyak pihak. Di saat bersamaan Pemerintah juga diminta melakukan hal yang sama terhadap buron kelas kakap lainnya, termasuk Djoko Tjandra.
Apalagi, buron hak tagih (cessie) Bank Bali itu disebut sejak 8 Juni di Indonesia dan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memburu dan melacak keberadaan Djoko Tjandra.
"Tentang Djoko Tjandra, tentunya sekarang Pak Kejaksaan sedang memburu dan kita bekerja sama," katanya dalam keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).
Selain memburu, Yasonna mengatakan, saat ini tim Kemenkum HAM sedang mempelajari penyebab tidak terdeteksinya Djoko Tjandra di data perlintasan. Sekali lagi, dia memastikan pemerintah terus melakukan berbagai upaya hukum lain.
"Kemarin ada informasi masuk ke indonesia, kita cek perlintasan sama sekali tidak ada. Jadi ini, bagaimana caranya dia datang, apakah dia sebenarnya datang itu biar jadi penelitian selanjutnya. Tetapi kita akan tetap melakukan upaya-upaya hukum," ujarnya.