Ini Kata Yasonna soal Djoko Tjandra usai Ekstradisi Maria Pauline Lumowa
Yasonna menceritakan, saat hendak menjemput paksa Djoko Tjandra di Papua Nugini, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan perlakuan terbuka dari pemerintah setempat. Kondisi tersebut, menurut dia, berbanding terbalik saat proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa yang didukung penuh Pemerintah Serbia.
"Waktu di PNG tentunya karena dia warga negara sana tidak kita lakukan. Tidak mendapat green light (lampu hijau)," ucap politikus PDI Perjungan ini.
Pemerintah Indonesia, menurut Yasonna, tidak melakukan upaya paksa menangkap Djoko Tjandra. Dia memaparkan, pemerintah harus menggunakan berbagai pendekatan upaya hukum lain untuk bisa sampai ke proses tersebut.
Sebelumnya tersiar kabar Djoko Tjandra berada di luar negeri, tepatnya Malaysia untuk melakukan pengobatan. Informasi tersebut berasal dari kuasa hukumnya Andi Putra Kusuma.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun yang pasti, dia menyatakan, korps Adhyaksa terus memburu Djoko Tjandra yang saat ini tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya di Malaysia atau tidak kan belum tahu juga," katanya di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Editor: Djibril Muhammad