Ini Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Nurdin Abdullah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap, salah satunya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Berikut konstruksi perkara suap yang menjerat orang nomor satu di Sulsel tersebut.
Dua tersangka lain, yakni, AS (Agung Sucipto) kontraktor dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER). Tersangka Edy Rahmat, selain menerima suap juga berperan sebagai perantara penerimaan gratifikasi untuk Nurdin Abdulllah.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Minggu (27/2/2021) tengah malam itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, konstruksi kasus berawal dari AS Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah.
Tersangka AS berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran (TA) 2021. AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel, di antaranya, peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.