Ini Kota Kabupaten yang Kena Pembatasan Kegiatan Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut semua provinsi di Jawa dan Bali terkena pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan ini dilakukan di wilayah-wilayah kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Airlangga mengatakan bahwa penerapannya akan dilakukan secara mikro. Dimana Gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diterapkan pembatasan.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” katanya, Rabu (6/1/2021).
Dia mengatakan untuk DKI Jakarta misalnya pembatasan dilakukan di seluruh wilayah. Sedangkan Jawa Barat pembatasannya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Lalu Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel.
“Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. DIY adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung,” katanya.