Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp52,3 Miliar Disita KPK dari Kasus Suap Edhy Prabowo
JAKARTA, iNews.id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp52,3 miliar dari kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Uang itu dibungkus dengan plastik bening.
Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, bungkusan plastik bening berisi uang itu dikeluarkan dari mobil. Kemudian uang-uang itu disusun di atas troli.
Uang-uang itu disusun menjadi dua tumpuk. Kemudian tumpukan uang itu dibawa masuk ke gedung KPK.
"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. "Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020," kata Ali.
Ali menjelaskan alasan penyitaan duit tersebut. Edhy Prabowo sebelumnya memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Kemudian Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi dari masing-masing eksportir yang dapat izin tersebut," ujar Ali.