Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Ini Peran 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:54:00 WIB
Ini Peran 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Kontainer berisi batu bara ilegal yang ditambang dari IKN. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Dokumen tersebut (pengiriman batubara), digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," jelas dia.

Ketiga disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pada aturan itu ialah lima tahun penjata atau denda maksimal Rp100 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut