Ini Peran 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Kamis, 17 Juli 2025 - 19:54:00 WIB
"Dokumen tersebut (pengiriman batubara), digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," jelas dia.
Ketiga disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pada aturan itu ialah lima tahun penjata atau denda maksimal Rp100 miliar.
Editor: Rizky Agustian