Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata
Dalam sidang itu, Bripda AMZ dan Brigadir IAM dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Sedangkan, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Bripda AMZ dan Brigadir IAM dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, dua orang mata elang berinisial MET dan NAT terkapar bersimbah darah usai jadi korban pengeroyokan di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Satu korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu lainnya meninggal dunia usai sempat dirawat di rumah sakit.
Editor: Puti Aini Yasmin