Ini Perbandingan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Pemilu 2019
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengundian nomor urut terhadap 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pengundian berlangsung di Kantor KPU, Jakarta, Rabu malam (14/2/2022) yang diikuti perwakilan parpol.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memimpin langsung pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. KPU melakukan pengundian nomor urut setelah sebelumnya menetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024 yang memenuhi syarat dalam rapat pleno, Rabu siang.
Dari sembilan partai politik yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold di 2019 dan dibolehkan menggunakan nomor urut sama seperti saat Pemilu 2019, hanya PPP yang memilih ikut pengundian. Hasil pengundian, nomor urut PPP berubah dari nomor 10 di Pemilu 2019 menjadi nomor urut 17 di Pemilu 2024.
Berikut perbandingan nomor urut peserta Pemilu 2024 dan Pemilu 2019
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Nomor Urut 1
2. Partai Gerindra: Nomor Urut 2
3. PDI-Perjuangan: Nomor Urut 3
4. Partai Golkar: Nomor Urut 4
5. Partai NasDem: Nomor Urut 5
6. Partai Buruh: Nomor Urut 6
7. Partai Gelora: Nomor Urut 7
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor Urut 8
9. Partai Kebangkitan Nusantara: Nomor Urut 9
10. Partai Hanura: Nomor Urut 10
11. Partai Garuda: Nomor Urut 11
12. Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12
13. Partai Bulan Bintang: Nomor Urut 13
14. Partai Demokrat: Nomor Urut 14
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Nomor Urut 15
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Nomor Urut 16
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 17