Ini Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Diketahui, PK yang diajukan 7 terpidana itu masuk dalam dua berkas. perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.
Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.
"Amar Putusan: Tolak PK Para Terpidana," bunyi keterangan website MA.
Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal dengan nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024.
Sebelumnya Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan kasus Vina. Petugas menangkap Pegi Setiawan, salah satu DPO kasus itu. Dalam sidang praperadilan, hakim memutuskan penetapan tersangka Pegi cacat hukum atau tidak sah sehingga dibebaskan dari tahanan.
Editor: Faieq Hidayat