Ini Pertimbangan Muhammadiyah Nilai Pasien Covid-19 OTG Tidak Wajib Berpuasa
Dia menjelaskan, pengecualian bagi tenega kesehatan itu demi menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati agar tidak tertular Covid-19. Selain itu dia juga menilai vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
Sementara, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19, kata dia salat berjamaah sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus tersebut.
Menurutnya, lingkungan yang tidak ada penularan, salat berjemaah dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar atau tempat lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi