Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Reaksi Firza Husein soal Kelanjutan Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq

Rabu, 30 Desember 2020 - 08:28:00 WIB
Ini Reaksi Firza Husein soal Kelanjutan Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq
Firza Husein enggan berkomentar soal dilanjutkannya kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Kepolisian pun diminta kembali melanjutkan penyidikan perkara itu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Firza Husein yang sempat menjadi tersangka pada kasus itu enggan berkomentar terkait dengan putusan PN Jaksel tersebut. Pesan yang disampaikan pada Selasa (29/12/2020) itu hanya dibaca tanpa ada balasan dari Firza Husein.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai keputusan Majelis Hakim PN Jaksel terkait perkara itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus dugaan penyerangan laskar FPI terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada, ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar Aziz, Selasa (29/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut