JAKARTA, iNews.id - Kemendikbudristek mengembangkan kurikulum prototipe untuk mencegah learning loss atau penurunan kemampuan belajar siswa. Namun, hanya beberapa sekolah yang memiliki kriteria tertentu yang boleh menerapkan kurikulum tersebut.
Kurikulum prototipe sendiri belum diwajibkan pada seluruh sekolah di Indonesia. Namun, menjadi opsi bagi sekolah yang ingin menerapkan kurikulum tersebut. Lantas sekolah mana yang boleh menerapkan kurikulum ini?
Sinyal Perang Dunia III Menguat, Jerman Berambisi Memiliki Militer Terkuat di Eropa
Kriteria Sekolah yang Boleh Terapkan Kurikulum Prototipe
Mengutip Instagram milik Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo kriteria yang ditetapkan hanya satu, yakni berminat memperbaiki sistem pembelajaran.
"Kriterianya satu: berminat menerapkan kurikulum prototipe untuk memperbaiki pembelajaran," tulis Anindito di Instagram, Selasa (11/1/2022).
Kemendikbudristek Sosialisasikan Kurikulum Prototipe untuk Cegah Learning Loss
Pria yang biasa disapa Nino ini menjelaskan, tidak ada seleksi untuk sekolah yang berminat menggunakan kurikulum prototipe. Adapun, proses penerapan kurikulum prototipe hanya pendaftaran dan pendataan.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku