Ini Sektor Perkantoran yang Diizinkan WFO Selama PPKM Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Inilah deretan sektor perkantoran yang diizinkan WFO selama PPKM Jakarta. Diketahui, pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
Dalam penerapannya, PPKM level 2 ini berdampak pada aturan masuk kantor dimana jumlah karyawan yang work from office (WFO) tidak boleh 100 persen. Kendati demikian, tetap ada sejumlah sektor yang karyawannya diizinkan bekerja dengan kapasitas 100 persen di kantor. Sektor apa sajakah itu?
Dirangkum iNews.id dari berbagai sumber, inilah sektor perkantoran yang diizinkan WFO selama PPKM Jakarta.
Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali, sektor yang diizinkan karyawannya bekerja 100 persen dari kantor ialah sektor kritikal yang meliputi:
1.kesehatan;
2.keamanan dan ketertiban;
3.penanganan bencana;
4.energi;
5.logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
6.makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
7.pupuk dan petrokimia;
8.semen dan bahan bangunan;
9.obyek vital nasional;
10.proyek strategis nasional;
11.konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);
12.utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat," tulis Instruksi Mendagri.
Baru sehari dilaksanakan, pemerintah mencabut status PPKM level 2 di Jabodetabek. Dengan begitu, status Jakarta tetap level 1.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini menggantikan pemberlakukan PPKm level 2 Jakarta.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta berada di kategori PPKM level 1.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Instruksi Mendagri No 35 Tahun 2022.
Salah satu aturan dalam PPKM level 1 ini adalah pelaksanaan kegiatan perkantoran diizinkan WFO 100 persen.
Jadi, itulah deretan sektor perkantoran yang diizinkan WFO selama PPKM Jakarta.
Editor: Komaruddin Bagja