Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama PPKM Darurat
Ditegaskan juga dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 bahwa ketentuan semua tujuan daerah bahwa GeNose ditiadakan.
Semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Transportasi udara
- RT-PCR Maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Mengisi E-HAC
Transportasi Laut, penyeberangan laut, transportasi darat (pribadi/umum), sepeda motor, kendaraan barang, kereta api (KA) Antar Kota/Provinsi
- RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan
- Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambah mengisi e-HAC
Darat (Pribadi/umum) dalam satu wilayah Aglomerasi
- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau Antigen
Pelaku perjalanan usia anak-anak
- Usia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Editor: Faieq Hidayat