Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masuk Endemi, Satgas Penanganan Covid-19 Bubar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 - 21:20:00 WIB
Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama PPKM Darurat
Penumpang wajib menunjukkan tes swab dan vaksinasi di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ditegaskan juga dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 bahwa ketentuan semua tujuan daerah bahwa GeNose ditiadakan.

Semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Transportasi udara

- RT-PCR Maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Mengisi E-HAC

Transportasi Laut, penyeberangan laut, transportasi darat (pribadi/umum), sepeda motor, kendaraan barang, kereta api (KA) Antar Kota/Provinsi

- RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan

- Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambah mengisi e-HAC

Darat (Pribadi/umum) dalam satu wilayah Aglomerasi

- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau Antigen

Pelaku perjalanan usia anak-anak

- Usia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut