Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tahapan Penetapan Pemenang Pemilu 2019

Jumat, 17 Mei 2019 - 16:01:00 WIB
Ini Tahapan Penetapan Pemenang Pemilu 2019
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemenang Pemilu 2019 akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 22 Mei 2019. Pengumuman pemenang Pemilu 2019, akan diumumkan bersamaan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg).

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak secara langsung mengumumkan pemenang pilpres dan pileg, melainkan terlebih dahulu melakukan penetapan hasil perolehan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019.

"Kalau sudah ditetapkan, KPU menunggu dulu tiga hari, ada sengketa atau tidak. Kalau tidak ada sengketa KPU kemudian menetapkan penetapan calon terpilih," ucap Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Untuk waktu penetapan calon terpilih, dia menjelaskan, nantinya akan ada jeda waktu selama tiga hari setelah penetapan hasil perolehan rekapitulasi suara nasional, dan atau setelah proses sengketa Pemilu selesai sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

"Tiga hari kemudian diberi kesempatan kalau ada sengketa. (Misal) jika kita menetapkan tanggal 22 ya, berarti tanggal 25. Kalau sampai tanggal 25 tidak ada sengketa, berarti KPU punya waktu tiga hari kemudian untuk menetapkan calon terpilih. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya," tutur Arief.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut