Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI: Iran bakal Mudahkan Kapal Tanker Indonesia Lewati Selat Hormuz
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tuntunan Salat Bagi Tenaga Medis yang Pakai APD

Kamis, 26 Maret 2020 - 20:00:00 WIB
Ini Tuntunan Salat Bagi Tenaga Medis yang Pakai APD
Ilustrasi perawat mengenakan pakaian APD membawa pasien dalam pengawasan Covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tenaga medis baik perawat ataupun dokter yang menggunakan alat pelindung diri (APD) disulitkan dengan salat secara normal. Apalagi, APD tersebut harus dipakai berjam-jam karena hanya bisa sekali pakai.

Melihat fenomena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tuntunan salat bagi para tenaga medis. Fatwa tersebut bernomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (Apd) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.

Sekretaris Fatwa Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan semua tenaga medis yang beragama Islam harus tetap salat. Namun salat tersebut bisa disesuaikan dengan tuntuntan dari MUI sebagai berikut.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya," kata MUI dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Tenaga medis juga diperbolehkan melakukan salat jama' ta'khir bagi yang kesulitan salat seperti biasa. Jama' taqdim juga diperbolehkan jika tenaga medis memperkirakan kegiatan pelayanan berlangsung lama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut