Intimate Talk Sudut Pandang Most Radio: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
JAKARTA, iNews.id - Layaknya sebuah drama, jalan panjang pembahasan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR RI untuk disahkan tahun ini.
Meski kemudian akses draf RKUHP dibuka untuk publik sebagai jaminan transparansi, hal itu tak lantas meredam berbagai kritik dari kelompok masyarakat sipil, terutama mengenai pasal-pasal yang dinilai membuat pemerintah terkesan anti kritik.
Di sisi lain, proses penyusunan RKUHP sudah memakan waktu 59 tahun. KUHP yang digunakan saat ini juga masih warisan kolonial Belanda, sehingga hal itu menjadi dorongan pemerintah berharap RKUHP ini bisa segera disahkan.
“Kita punya kesempatan ini. Kita punya satu kedaulatan lah. Kita punya KUHP bikinan Indonesia sendiri. Setelah 77 tahun!” ucap ahli hukum pidana yang juga tim perumus RKUHP Yenti Garnasih di intimate talk Most Radio "Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja" yang digelar pada Sabtu (30/7/2022).
Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD secara terangan-terangan menargetkan pengesahan RKUHP bisa menjadi kado kemerdekaan RI ke 77, pada 17 Agustus tahun ini.