Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Intimate Talk Sudut Pandang Most Radio: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja

Kamis, 04 Agustus 2022 - 14:44:00 WIB
Intimate Talk Sudut Pandang Most Radio: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Pembahasan RKUHP dalam acara intimate talk Most Radio bersama Yenti Garnasih dan Haris Azhar. (Foto: dok Most Radio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Layaknya sebuah drama, jalan panjang pembahasan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR RI untuk disahkan tahun ini.

Meski kemudian akses draf RKUHP dibuka untuk publik sebagai jaminan transparansi, hal itu tak lantas meredam berbagai kritik dari kelompok masyarakat sipil, terutama mengenai pasal-pasal yang dinilai membuat pemerintah terkesan anti kritik.

Di sisi lain, proses penyusunan RKUHP sudah memakan waktu 59 tahun. KUHP yang digunakan saat ini juga masih warisan kolonial Belanda, sehingga hal itu menjadi dorongan pemerintah berharap RKUHP ini bisa segera disahkan.

“Kita punya kesempatan ini. Kita punya satu kedaulatan lah. Kita punya KUHP bikinan Indonesia sendiri. Setelah 77 tahun!” ucap ahli hukum pidana yang juga tim perumus RKUHP Yenti Garnasih di intimate talk Most Radio "Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja" yang digelar pada Sabtu (30/7/2022).

Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD secara terangan-terangan menargetkan pengesahan RKUHP bisa menjadi kado kemerdekaan RI ke 77, pada 17 Agustus tahun ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut