Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Intimate Talk Sudut Pandang Most Radio: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja

Kamis, 04 Agustus 2022 - 14:44:00 WIB
Intimate Talk Sudut Pandang Most Radio: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Pembahasan RKUHP dalam acara intimate talk Most Radio bersama Yenti Garnasih dan Haris Azhar. (Foto: dok Most Radio)
Advertisement . Scroll to see content

"Dulu ditargetkan sudah bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi. Sebab, RKUHP ini sudah 59 tahun disiapkan dan dibahas, padahal ini termasuk arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II aturan peralihan UUD 1945," kata
Mahfud, Jumat (29/7/2022).

Akan tetapi, masyarakat juga berharap sejumlah aturan pidana dalam RKUHP ini dibuat dengan gagasan yang bisa memberi kepastian hukum tanpa ada pasal-pasal yang dinilai kontroversial.

“Ada persoalan ketidakpuasan masyarakat untuk tahu lebih banyak dan momentum itu dilewatkan kemarin bertahun-tahun,” ujar aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dalam intimate talk Most Radio "Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja" di Jakarta, Sabtu
(30/7/2022).

Haris Azhar juga menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bakal memicu klaster tahanan baru di penjara. Hal ini tak lepas dari sejumlah ketentuan di RUU KUHP yang menekankan pada pemidanaan.

"Bakal ada klaster baru yang dipenjarain. Sekarang ini kan banyak narkoba, kalau di daerah itu pencurian hewan, nah nanti dengan kitab yang baru ini bakal ada klaster baru,” tutur Haris.

Haris kemudian mencontohkan saat ini ada kasus klaster korupsi baru dari dana desa. Diucapkan, kini banyak kepala desa yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) akibat penyelewengan dana desa.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut