Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten
Advertisement . Scroll to see content

Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi dan Dua Saksi Kasus Vina, Merasa Difitnah

Senin, 22 Juli 2024 - 17:21:00 WIB
Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi dan Dua Saksi Kasus Vina, Merasa Difitnah
DPP Perhakhi mewakili Iptu Rudiana melaporkan Dedi Mulyadi dan 2 saksi kasus pembunuhan Vina (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik,” ujar Fitra.

Somasi tersebut juga ditujukan kepada Liga Akbar Cahaya, yang dinilai terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan.

“Somasi terbuka kami sampaikan kepada Saudara Liga Akbar Cahaya. Kami memberikan waktu 3x24 jam sejak hari ini untuk meminta maaf secara terbuka kepada Iptu Rudiana dan masyarakat,” kata Fitra.

Fitra menegaskan jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada permintaan maaf dari ketiga pihak tersebut, DPP Perhakhi akan mengambil langkah hukum.

“Jika tidak ada permintaan maaf, kami akan membuat laporan polisi terhadap ketiga pihak tersebut. Kami sudah cukup sabar menghadapi tindakan mereka. Kesabaran ada batasnya,” tuturnya.

Sebelumnya, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Hadi Saputra juga melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 2016 lalu.

"Melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut