Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Irman Gusman Serahkan Kesimpulan PK, Ungkap Sejumlah Kekhilafan Hakim

Rabu, 21 November 2018 - 17:14:00 WIB
Irman Gusman Serahkan Kesimpulan PK, Ungkap Sejumlah Kekhilafan Hakim
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/11/2018). Persidangan mengagendakan penyerahan berkas kesimpulan sidang.

Tim penasihat hukum Irman menyerahkan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim. Dengan menyerahkan lembar itu, hakim menyatakan pihak yang berperkara sudah membacakan kesimpulannya.

"Dianggap dibacakan," ujar penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail di Jakarta, Rabu (21/11/2018). Maqdir menjelaskan, kesimpulan yang diserahkan kepada hakim terkait dengan adanya bukti baru atau novum.

Melalui novum tersebut, tidak semestinya Irman dipidana. Apalagi, dalam kasus yang dituduhkan itu kliennya tidak terlibat transaksi. Irman juga tidak mengetahui soal penyerahan uang.

"Berdasarkan novum itu pun kita bisa lihat bahwa enggak layak perkara ini menjadi perkara korupsi. Apalagi secara nyata ketentuan Pasal 12 huruf b dan c UU Tipikor kan tidak dilaksanakan. Ini hampir seperti menjadi entrapment (penjebakan)," ucap Maqdir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut