Irman Pernah Tersangka sebelum Jabat Dirjen Kemendagri
Namun pada 2012, Irman kembali diajukan untuk mengisi jabatan Dirjen Dukcapil. Diah menyebut saat itu kasus Irman dihentikan karena kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Diah menyebut ketika itu kemudian Gamawan Fauzi selaku Mendagri yang mengusulkan agar nama Irman kembali dicalonkan.
"Tahun 2012, beliau (Gamawan) panggil kami supaya Irman untuk diusulkan kembali karena ternyata SP3 sudah diturunkan. Pak Menteri beritahu kembali, kami usulkan kembali, lalu disetujui," ucap Diah.
Untuk diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah mengungkapkan bahwa terdapat andil dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pemilihan Irman sebagai Dirjen Dukcapil.
Nazaruddin menyebut, pergantian Dirjen Dukcapil itu atas dasar arahan mantan anggota DPR mendiang Mustokoweni. Saat itu, Irman dinilai sebagai sosok yang dianggap bisa diajak bekerja sama atau bersekongkol untuk pembahasan proyek e-KTP.
Irman akhirnya dijerat kasus korupsi proyek e-KTP dan jadi terdakwa. Kini Irman divonis bersalah karena terbukti menerima sebesar USD300.000 dari Andi Narogong dan USD200.000 dari Sugiharto. Irman sudah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh pengadilan.
Editor: Zen Teguh