Irvian Bobby Sultan Kemnaker Gunakan Rekening Nominee untuk Tampung Uang Pemerasan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM) menggunakan rekening atas nama orang lain atau nominee untuk menampung uang hasil praktik kotornya.
Tidak hanya satu rekening, pria yang dijuluki Sultan itu juga diketahui memiliki banyak rekening nominee.
"Kemudian terkait dengan sertifikasi K3 ini benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep menambahkan, rekening yang dimaksud hasil dari jual beli. Rekening itu kemudian digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan yang ia terima.
"Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini," tuturnya.
Asep mengatakan, pihaknya akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka kasus tersebut. Dia menyebut, pasal tersebut kini belum dikenakan lantaran pihaknya memiliki batasan waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
"Nah, ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya kan, apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya," ucapnya.
"Tetapi kenapa sampai saat ini belum dikenakan? Kita diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan 11 orang 11 orang ini seperti apa statusnya, nah kita pasal pokoknya dulu atau predikat crime-nya dulu yang ini kita tentukan itu (pemerasan)," katanya.
Editor: Aditya Pratama