Irwandi Yusuf Didakwa Terima Uang Suap Rp1 Miliar dari Ahmadi
Pada acara tersebut, Steffy Burase menjadi tenaga ahli. Dalam dakwaan, jaksa menyebut dari uang suap Rp500 juta tersebut didugakan untuk DP medali dan DP Jersey.
Setelah Ahmadi memberikan uang tersebut, Irwandi memberikan janjinya yakni mengarahkan UPL Provinsi Aceh agar sejumlah proyek yang bersumber dari DOKA 2018 untuk dikerjakan dari rekanan Ahmadi dari Kabupaten Bener Meriah melalui kordinasi dengan Henri Yuzal dan Saiful Bahri. Kemudian, menurut jaksa, Saiful Bahri memberitahu kepada Irwandi bahwa Ahmadi akan memberikan fee sebesar 10 persen.
"Terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teungku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan supaya kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018" imbuh jaksa.
Atas perbuatannya Irwandi Yusuf didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad