Irwandi Yusuf Didakwa Terima Uang Suap Rp1 Miliar dari Ahmadi
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terima uang lebih dari Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diduga diberikan pada Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teungku Saiful Bahri," kata Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Jaksa menyebut, penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, 7 Juni 2018, Ahmadi menyuruh ajudannya, Musyasir untuk menyerahkan uang Rp120 juta kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri. Yang kemudian dari uang tersebut ditransfer ke PT. Erol Perkasa Mandiri melalui Teungku Fadhilatul Amri (orang kepercayaan Saiful Bahri) sebesar Rp58 juta. Sisanya sebanyak Rp62 juta disimpan Saiful Bahri.
Penyerahan uang tahap dua, pada 8-9 Juni, Muyassir, ajudan Ahmadi menyerahkan uang Rp430 juta kepada Irwandi Yusuf melalui Teungku Fadhilatul Amri di depan SMEA Lampineung Banda Aceh. Kemudian, Muyassir melaporakan penyerahan uang tersebut kepada Hendri Yuzal.
Penyerahan tahap ketiga, pada 30 Juni - 1 Juli 2018, Muyassir mendapat perintah dari Ahmadi untuk menyerahkan uang Rp500 juta yang dimasukkan dalam tas berwarna kuning kepada Teungku Fadhilatul Amri. Selanjutnya, melalui perintah Saiful Bahri uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening oleh Fadhilatul Amri untuk keperluan acara Aceh Marathon 2018.