Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Memutuskan :

Menetapkan : Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol 
5 dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Kesatu : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua : Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga : Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat : Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan
menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima : Meminta kepada warga masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front
Pembela Islam.

Keenam : Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi dan 6 mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh : Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 desember 2020.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,
Muhammad Tito Karnavian

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,

Yasonna H. Laoly

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,
Johnny G. Plate

Jaksa Agung Republik Indonesia,
Burhanuddin

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Jenderal Pol. Idham Azis

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
Boy Rafli Amar

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut