Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Dilindungi Prajurit, TNI: Aparat Penegak Hukum Dipastikan Bebas Intimidasi
Advertisement . Scroll to see content

Istana soal Perpres Perlindungan Jaksa: Normal Saja, Bagian Kerja Sama Institusi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 00:01:00 WIB
Istana soal Perpres Perlindungan Jaksa: Normal Saja, Bagian Kerja Sama Institusi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menjelaskan jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara baik dari TNI maupun Polri.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut