Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Istri Antar Buronan Suap DPRD Sumut Ferry Suando Serahkan Diri

Jumat, 11 Januari 2019 - 13:15:00 WIB
Istri Antar Buronan Suap DPRD Sumut Ferry Suando Serahkan Diri
Polsek Kelapa Dua mengantarkan buronan tersangka kasus suap DPRD Sumatra Utara (Sumut) Ferry Suando (berpeci putih) ke KPK usai menyerahkan diri, Jumat (11/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus suap DPRD Sumatra Utara (Sumut) Ferry Suando akhirnya menyerahkan diri setelah buron sekitar empat bulan. Diketahui Ferry menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua jalan Raya Kelapa Dua, Gading Serpong No 1, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/1/2019).

"Telah Menerima DPO KPK atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Bulan Bintang (PBB) diantar oleh istri dan keluarga, yang akan menyerahkan diri ke KPK," kata Ipda Aslan Marpaung selaku Satreskrim Polres Tangsel melalui pesan teks, Jumat (11/1/2019).

Penyerahan diri Ferry, dia menjelaskan, diterima langsung Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendi. "Selanjutnya dilakukan pengawalan oleh Ipda Aslan Marpaung dan Brig R. Hidayat untuk diserahkan kepada penyidik KPK," ujarnya.

Setelah menyerahkan diri ke kantor polisi, selanjutnya Ferry dibawa ke Gedung KPK. Ferry terlihat di Gedung Merah Putih KPK diantar pihak Kepolisian. Ferry tampak mengenakan peci putih dan membawa koper.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan surat kepada Kapolri pada 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry. Penetapan DPO tersebut lantaran mantan anggoga DPRD dari PBB itu mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut