Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, yakni Noor Faizah Maenofie absen dari panggilan tim penyidik pada Senin (7/9/2026). Dia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat suaminya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dengan absennya Noor Faizah, maka tim penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaannya.
"Kemudian untuk saksi NF ya, yang merupakan istri dari bupati, akan dilakukan penjadwalan ulang karena tidak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan hari ini," kata Budi kepada wartawan.
Budi belum menyebut alasan ketidakhadiran saksi tersebut. Menurutnya, kesaksian Noor Faizah penting sehingga dibutuhkan penjadwalan ulang.
"Tentu karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK, Setya Budi Dias dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto.
KPK menyebut, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Editor: Reza Fajri