Istri Marianus Sae Kirimkan Dua Pengacara ke KPK
JAKARTA, iNews.id – Penangkapan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae membuat istrinya, Maria Moi, kebingungan karena kehilangan kontak. Begitu mendapatkan kabar Marianus ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moi mengirimkan dua advokat untuk mengecek kabar itu.
Melalui surat kuasa khusus nomor 002/SK/DAM-KEL/II/2018 Maria Moi meminta Vinsensius Maku dan Renoldy Septian Rowe, dua advokat di kantor hukum Vinsensius Maku Nanga & Partners, untuk menjadi kuasa hukum Marianus.
"Jadi perlu diketahui kehadiran kami hari ini mewakili pihak keluarga," ucap Vinsensius Maku di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Dia menjelaskan, surat kuasa tersebut dilayangkan Moi karena kehilangan komunikasi dengan suaminya sejak Sabtu lalu. "Sehingga keluarga membutuhkan informasi dan komunikasi yang jelas kepada Pak Marianus. Maka itu kami diminta untuk ke sini," lanjut Vinsen. Dia memastikan bahwa kliennya akan taat pada setiap proses hukum yang berjalan.
Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap Rp4,1 miliar dari pengusaha Wilhelmus Iwan Ulumbu yang merupakan Direktur Utama PT Sinar 99 Permai. Politikus PDIP itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di sebuah hotel di Surabaya, Minggu, 11 Februari 2018.