Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Kirim Surat ke KPK untuk Periksa Setya Novanto
Advertisement . Scroll to see content

Istri Setya Novanto Akan Penuhi Panggilan KPK

Minggu, 19 November 2017 - 19:05:00 WIB
Istri Setya Novanto Akan Penuhi Panggilan KPK
Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich memberikan keterangan pers. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istri Ketua DPR, Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deisti akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat suaminya, dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Namun dia tidak bisa mendampingi Deistiani dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya KPK sudah membuat aturan bahwa pemeriksaan saksi tidak bisa didampingi pengacara.

"UU KUHAP kan sebenarnya tidak ada larangan saksi didampingi pengacara. Tapi KPK membuat peraturan, kita bisa apa," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi, di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
 
Deisti merupakan mantan petinggi PT Mondialindo Graha Perdana. Berdasarkan temuan KPK, PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang proyek pengadaan e-KTP.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Bahkan, KPK sudah resmi menyatakan menahan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk 20 hari ke depan. Namun karena dalam perawatan penahanan Setya Novanto dibantarkan di RSCM.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut