Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Kirim Surat ke KPK untuk Periksa Setya Novanto
Advertisement . Scroll to see content

KPK Resmi Tahan Setya Novanto 20 Hari ke Depan

Jumat, 17 November 2017 - 22:29:00 WIB
KPK Resmi Tahan Setya Novanto 20 Hari ke Depan
Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Dok/Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPR, Setya Novanto untuk 20 hari ke depan. Namun karena masih dalam perawatan akibat kecelakaan, Setya Novanto dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM).

Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pemeriksaan Setya Novanto lebih lanjut dilakukan di RSCM.

"Terhitung 17 November 2017 sampai 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dia mengungkapkan, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penahanan, namun kuasa hukum Setya Novanto menolak menandatangani surat penahanan tersebut. Dia menambahkan, tim penyidik KPK kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penolakan menandatangani penahanan tersebut.

"Penahanan itu berdasarkan bukti yang cukup, karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain dalam kasus e-KTP," ucapnya.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSCM, Setya Novanto masih membutuhkan perawatan lebih lanjut. Atas dasar itu KPK mengeluarkan surat bahwa Setya Novanto dibantarkan.

"Berita acara tersebut disertakan satu rangkap pada istri SN (Setya Novanto), kemudian penyidik menyediakan berita acara penolakan penahanan. Berita acara ini tidak ditandatangani pihak SN, namun diserahkan pada istri SN, Deisti Astriani," terangnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut