Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Isu 97.000 PNS Fiktif Terima Gaji, Ombudsman: Puncak Gunung Es Problem Manajemen Kepegawaian

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:10:00 WIB
Isu 97.000 PNS Fiktif Terima Gaji, Ombudsman: Puncak Gunung Es Problem Manajemen Kepegawaian
Ombudsman menyebut masalah 97.000 PNS fiktif yang masih menerima gaji sebagai puncak gunung es problem manajemen kepegawaian. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman turut berkomentar tentang isu 97.000 PNS fiktif yang menerima gaji dan pensiunan. Bila isu tersebut benar, Ombudsman menilai perlu adanya pembenahan di setiap levelnya.

Anggota Ombudsman, Robert NA Endi Jaweng bahkan menyebut isu tersebut sebagai puncak gunung es problem manajemen kepegawaian.

"Ini seperti puncak dari gunung es problem manajemen kepegawaian kita. Bahkan, kalau mau ditarik ke hulu problem kebijakan di penerimaan maupun pembinaan pns kita, bukan hanya cpns," ujar Robert melalui akun Youtube Ombudsman RI, Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, problem terkait PNS dan CPNS sejatinya masuk dalam kewenangan berbagai intansi misalnya Kemenpan-RB yang mengurusi regulasi dan kebijakannya. Lalu, BKN yang mengurusi persoalan kepegawaian dan PPK yang mengurusi persoalan pembinaan kepegawaian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut