Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Isu 97.000 PNS Fiktif Terima Gaji, Ombudsman: Puncak Gunung Es Problem Manajemen Kepegawaian

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:10:00 WIB
Isu 97.000 PNS Fiktif Terima Gaji, Ombudsman: Puncak Gunung Es Problem Manajemen Kepegawaian
Ombudsman menyebut masalah 97.000 PNS fiktif yang masih menerima gaji sebagai puncak gunung es problem manajemen kepegawaian. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Maka itu, kata dia, perlu adanya pembenahan di setiap sektor tersebut lantaran persoalan yang ada bisa saja terjadi bukan hanya pada sektor Kemenpan-RB, BKN, dan PPK saja. Bahkan, pembenahan pula perlu dilakukan sampai ke tingkat terakhir seperti pada sektor kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur.

"Terkadang masalahnya di level yang terakhir ini, di level kepala daerahnya, baik bupati wali kota maupun gubernur, dan di unsur BKN sendiri sisi administrasi dan sisi kepegawaian juga perlu dibenahi," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut