Isu Polisi Minta Uang Damai Rp200 Juta ke Kadishub Pematangsiantar, Kapolres: Tidak Benar!
Terlepas dari polemik tersebut, perkara dugaan korupsi Julham Situmorang telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (28/7/2025) ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Kini, Julham ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Julham disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang bersumber dari media sosial tanpa klarifikasi. Dia berharap proses hukum dapat berjalan objektif.
Editor: Donald Karouw