Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Isu Sambo Diuntungkan KUHP Baru, Kejagung: Tidak Usah Spekulasi

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:37:00 WIB
Isu Sambo Diuntungkan KUHP Baru, Kejagung: Tidak Usah Spekulasi
Ferdy Sambo (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi. Ini kan upaya hukum yang disediakan UU. Terdakwa boleh menggunakan itu," ujar Fadil.

Bila tidak puas dengan hasil kasasi, terpidana bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jika kembali gagal, dia bisa meminta grasi atau pengampunan kepada presiden.

"Karena presiden bisa melakukan (mengeluarkan grasi) itu, itu semua pidana mati bisa (ditentukan) lewat grasi," kata Fadil.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut