Jabodetabek PPKM Level 3, ASN Sektor Non Esensial Tetap WFH 100 Persen
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).
SE itu menegaskan ASN di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3 pada sektor layanan pemerintahan non esensial diminta tetap 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," tulis Tjahjo dalam SE itu dikutip Rabu (25/8/2021).
Selanjutnya, jika terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menentukan jumlah minimum yang hadir di kantor. Hal itu pun dilakukan secara selektif dan akuntabel.