Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Ayah Farel Prayoga Tersangka Judi Online: Awalnya Isi Waktu Luang
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Judi Online, Ayah Farel Prayoga juga Bakal Dijerat UU ITE

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:15:00 WIB
Jadi Tersangka Judi Online, Ayah Farel Prayoga juga Bakal Dijerat UU ITE
Penampakan ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto memakai baju tahanan usai ditetapkan tersangka judi online di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/6/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANYUWANGI, iNews.idJoko Suyoto, ayah Farel Prayoga penyanyi cilik asal Banyuwangi dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan Joko terjerat jaringan judol, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

"Kami sangkakan dengan Pasal 303 dengan ancaman 10 tahun, tidak menutup kemungkinan juga kami akan dalami terkait UU ITE, terkait judinya juga," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (11/6/2025).

Pengakuan Joko, kata dia, tersangka kecanduan judi online dari situs mahjong beberapa bulan terakhir. Judi itu ia mainkan sambil menjaga toko kelontong miliknya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Namun sejauh ini belum diketahui jumlah nominal yang telah dihabiskan untuk top up judi online itu.

"Masih kami dalami di dalam alat komunikasi yang bersangkutan, terkait berapa menaruh biaya atau top up ke dalam situs judi online tersebut," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota ini.

Dia menuturkan, hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Joko sering berjudi ketika menjaga toko kelontongnya. Awalnya, kata dia, Joko kecanduan judol sekadar untuk mengisi waktu luang saat menjaga toko kelontong.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut