Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:23:00 WIB
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun, saat datang ke Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/RIANA RIZKIA)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6/2023). Pelaporan ini terkait dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. 

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut