Jadi Tersangka Suap Rp30 Juta, Hakim PN Tangerang Miliki Harta Rp2,7 M
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Dua tersangka merupakan hakim dan panitera pengganti PN Tangerang, dua lainnya pengacara.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kasus ini bermula ketika panitera yang terlibat dalam perkara wanprestasi di PN Tangerang memberikan informasi bahwa hakim Wahyu Widya Nurfitri berencana akan menolak gugatan klien pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin.
Mendengar informasi itu, Agus dan Saipudin berupaya mengintervensi putusan hakim dengan memberi suap melalui panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika.
"AGS (Agus) atas persetujuan HMS (Saipudin) bertemu TA (Tuti) di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang Rp7,5 juta kemudian diserahkan ke WWN (Wahyu) sebagai ucapan terima kasih setelah ada kesepakatan untuk memenangkan kasus yang ditangani,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Menurut Basaria, uang itu ternyata dinilai kurang. Terjadi permintaan lagi dari Wahyu sehingga keseluruhan menjadi Rp30 juta. Kekurangan senilai Rp22,5 juta dijanjikan akan diberikan kemudian.