Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Sempat Ditabrak Kasi Datun HSU saat OTT di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Suap Rp30 Juta, Hakim PN Tangerang Miliki Harta Rp2,7 M

Selasa, 13 Maret 2018 - 22:00:00 WIB
Jadi Tersangka Suap Rp30 Juta, Hakim PN Tangerang Miliki Harta Rp2,7 M
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tiga dari kiri) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (13/3/2018) malam. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu).
Advertisement . Scroll to see content

Wahyu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 12 Maret 2018 ternyata memiliki harta dan aset kekayaan senilai Rp2,7 miliar. Wahyu dua kali melaporkan jumlah kekayaannya, pada 31 Juli 2001 dan 19 Desember 2016.

Pada 2001 harta kekayaannya baru sekitar Rp171 juta, tepatnya Rp171.200.000. Namun pada 2016 pundi-pundi hartanya sudah jauh melambung, mencapai Rp2,7 miliar. Persisnya Rp2.728.175.900.

Berdasarkan LHKPN pada 2001, Wahyu tidak memiliki tanah dan bangunan, namun pada 2016, Wahyu punya 8 bidang tanah dan bangunan di Batam dan Semarang. Total nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu mencapai Rp1.339.456.000.

Wahyu juga melaporkan memiliki 4 unit mobil yang senilai Rp382 juta, yakni Suzuki Carry, Toyota Corolla, Suzuki Aerio, dan Toyota Avanza. Berikutnya, ada logam mulia perolehan sendiri dari 2000 sampai 2016 senilai Rp259.700.000, batu mulia hasil sendiri dan warisan senilai Rp12 juta.

Selanjutnya benda bergerak lainnya senilai Rp38.200.000. Wahyu tercatat mempunyai giro setara kas sejumlah Rp723.819.900 dan USD3000. Jumlah ini bertambah dibanding tahun 2001 yang senilai Rp26 juta dan USD3.000. Namun, dia tercatat punya utang senilai Rp27 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut