Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka TPPU, Begini Cara Mantan Bupati Cirebon Samarkan Gratifikasi Rp51 Miliar

Jumat, 04 Oktober 2019 - 19:52:00 WIB
Jadi Tersangka TPPU, Begini Cara Mantan Bupati Cirebon Samarkan Gratifikasi Rp51 Miliar
Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra saat hendak dijebloskan ke penjara seusai ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK, Jumat (26/10/2018). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).
Advertisement . Scroll to see content

Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Sunjaya ditangkap dalam operasi senyap KPK di Kabupaten Cirebon pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.

Saat itu ditetapkan dua tersangka, yakni Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

"Perkara ini merupakan salah satu contoh berkembangnya OTT dengan nilai barang bukti awal uang sebesar Rp116 juta menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp51 miliar," ujar Syarif.

KPK berharap penanganan ini dapat menjawab dan memberikan pemahaman pada sejumlah pihak yang menuding KPK ketika melakukan OTT dengan nilai ratusan juta. Perlu dipahami, dalam proses OTT barang bukti yang diamankan adalah transaksi saat itu. Di sinilah OTT dapat menjadi pintu masuk membuka kotak pandora korupsi lebih lanjut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut