Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang
JAKARTA, iNews.id - Advokat Jahmada Girsang bersama enam pemohon lainnya menyiapkan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan ahli tersebut diharapkan memperkuat permohonan terkait aturan pengajuan praperadilan berulang.
Jahmada mengatakan, ahli yang akan dihadirkan memiliki pemahaman mengenai pembentukan KUHAP baru. Keterangan ahli juga diharapkan dapat memberikan perspektif mengenai hak asasi manusia (HAM) dan norma hukum yang berkaitan dengan permohonan tersebut.
Namun, Jahmada belum bersedia mengungkap identitas ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dia menjelaskan, nama ahli harus disampaikan kepada MK sesuai ketentuan waktu yang berlaku.
"Untuk sekarang saya belum spill namanya, tapi ketentuannya kan dua hari sebelumnya baru dilaporkan ke sana (MK). Jadi kalau saya spill namanya nanti kurang enak, kurang balance," ujarnya seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Jahmada menuturkan, dirinya telah mengenal ahli tersebut sejak lama. Dia juga meyakini ahli itu memahami proses pembentukan KUHAP yang baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
"Saya pikir dia saya kenal cukup lama dan memang dia juga tahu banyak tentang pembentukan KUHAP ini, Undang-Undang 20 Tahun 2025 ini," katanya.
Dia menambahkan, pemilihan ahli dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan memberikan penjelasan yang relevan dan berimbang terhadap pokok permohonan.
"Kami juga pilih tentu ahli yang benar-benar memberikan pengetahuannya baik berdasarkan hak asasi manusia, baik dari segi norma-norma yang lain agar dia balance-kan dalam permohonan kami ini," ucapnya.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan Jahmada bersama enam pemohon lainnya, yakni Denny Karel Tumuju, Asep Dedi, Matheus Ramses, Yogi Pajar Suprayogi, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Jhon Meidi Saragih.
Mereka mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang berkaitan dengan pengajuan praperadilan berulang. Melalui permohonan tersebut, para pemohon berharap MK memberikan penilaian terhadap ketentuan yang diuji.
Jahmada berharap MK mengabulkan permohonan mereka sehingga pengajuan praperadilan terhadap berbagai bentuk upaya paksa memiliki batasan yang jelas berdasarkan hukum.
Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berhadapan dengan proses penegakan hukum. Pengaturan tersebut juga diharapkan mendukung pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Editor: Donald Karouw