Jaksa Agung: Djoko Tjandra Berencana Ajukan PK di Pengadilan Jaksel Hari ini
JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020). Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan hal itu dalam rapat (rapat) kerja bersama Komisi III DPR.
Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mencari Djoko Tjandra. Dia bersyukur, jajarannya telah mendapatkan kabar baik mengenai keberadaan buronan tersebut.
"Djoko Tjandra adalah buronan kami, dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul. Dan pada hari ini beliau atau Djoko Tjandra ini ada rencana mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Saat mengajukan PK, menurut Burhanuddin, Djoko Tjandra harus hadir secara langsung di Pengadilan yang dituju. Untuk itu, Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya menangkap Djoko di lokasi tersebut.
"Insyaallah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra tertangkap. Djoko diinformasikan telah diterbangkan menuju Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Dia memastikan, jika kabar itu benar, Kejagung akan membuat pernyataan resmi.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi tersebut. Belum, belum," kata Hari saat dihubungi iNews.id, Sabtu (27/6/2020).
Editor: Djibril Muhammad